KANTIN SEKOLAH SEHAT
Kantin sehat sekolah adalah tempat warga satuan pendidikan termasuk peserta didik dapat membeli makanan dan minuman yang sehat, baik makanan utama yang bergizi seimbang atau makanan selingan. Makanan sehat menunjang pencapaian dan pertumbuhan peserta didik yang optimal.
Kegiatan
Penyuluhan higiene sanitasi pangan untuk food handler (penjamah makanan di kantin) oleh sekolah/madrasah bekerjasama dengan Puskesmas, BPOM atau lembaga lainnya.
Penyuluhan makanan bergizi seimbang untuk food handler dan pengelola kantin sekolah/madrasah.
Pengawasan kantin sehat dan pengisian buku rapor kantin oleh sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, guru UKS/M).
Inspeksi kantin sekolah/madrasah oleh Puskesmas.
Pemberian stiker kepada kantin yang memenuhi syarat.
Pemberdayaan kader kesehatan sekolah/madrasah untuk melakukan kegiatan peningkatan dan pengawasan kantin sehat di sekolah/madrasah.
Waktu dan Tempat
Pembinaan kantin sehat dan PKL di sekitar sekolah/madrasah dilakukan sepanjang waktu.
Sasaran
Pengelola kantin dan pedagang kaki lima serta peserta didik.
Pelaksana
Kepala sekolah/madrasah, Guru UKS/M, Puskesmas, pengelola kantin, kader kesehatan sekolah/madrasah.
Sarana
Buku Rapor Penilaian Mandiri Kesehatan Lingkungan, tempat pengelolaan pangan kantin/ pangan jajanan, stiker, APD (celemek, tutup kepala, sarung tangan dan masker).
Langkah-Langkah
Sekolah/madrasah bekerjasama dengan Puskesmas dan BPOM mengadakan penyuluhan tentang higiene sanitasi pangan dan makanan jajanan sehat yang bergizi dan tidak mengandung bahan dan zat berbahaya.
BPOM mengambil sampel makanan yang dijual untuk diteliti apakah mengandung zat berbahaya atau tidak.
Kepala sekolah/madrasah, guru dan pembina UKS/M melakukan pembinaan keamanan pangan dan pengawasan secara berkala mengenai pengelolaan makanan dan jajanan sehat pada kantin dan pangan jajanan dengan menggunakan rapor penilaian mandiri kesehatan lingkungan.
Kader kesehatan sekolah/madrasah sebagai detektif kantin melaporkan kepada guru atau kepala sekolah/madrasah jika di kantin terdapat makanan atau minuman yang kurang sehat (yaitu yang tinggi garam gula dan lemak/menggunakan bahan dan zat berbahaya). Kader kesehatan sekolah/ madrasah ikut menggerakkan peserta didik serta penjamah makanan untuk meningkatkan kebersihan, keamanan dan kualitas gizi dari makanan yang dijajakan di sekolah/madrasah.
Pembinaan kantin juga dilakukan terhadap kemasan atau tempat penyajian makan yang digunakan yaitu dengan mengurangi penggunaan kemasan plastik dan stereofoam dan apabila memungkinkan dengan menggunakan alat makan yang bisa dicuci.
Pembinaan penjamah makanan dilakukan terhadap tampilan fisik penjamah apakah bersih dan sehat, penggunaan celemek, alas kaki dan tutup kepala, perilaku cuci tangan sebelum menyentuh makanan, cara mengambil makanan dan perilaku lainnya seperti meludah, mengupil, menggaruk saat menyiapkan makanan.
Pembinaan sarana dan prasarana dilakukan terhadap peralatan makan dan masak misalnya apakah peralatan berfungsi dengan baik, bagaimana proses pencucian peralatannya, bahan baku peralatan yang digunakan serta penggunaan bahan kimia pada kemasan makanan yang digunakan.
Sekolah/madrasah bekerjasama dengan Dinkes atau BPOM untuk memberikan stiker kantin sehat setelah memenuhi daftar tilik.
Pembinaan juga pada pedagang kaki lima dan warung-warung di sekitar sekolah/madrasah.
PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK
Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) adalah tindakan pemberantasan sarang nyamuk melalui kegiatan menutup, menguras dan memanfaaatkan barang bekas yang masih bernilai (yang dikenal dengan istilah 3M).
Kegiatan
Kegiatan PSN anak sekolah/madrasah meliputi pengamatan jentik dan kegiatan 3M (menutup, menguras, memanfaatkan barang-barang bekas yang masih bernilai ekonomis) serta mencegah gigitan nyamuk. PSN 3M Plus merupakan kegiatan terencana secara terus-menerus dan berkesinambungan. Gerakan ini merupakan kegiatan yang paling efektif untuk mencegah terjadinya penyakit DBD serta mewujudkan kebersihan lingkungan dan perilaku hidup sehat.
Waktu dan Tempat
PSN di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan minimal 1x dalam seminggu.
Sasaran dan Pelaksana
Tempat perkembangbiakan nyamuk dan dilaksanakan oleh anak sekolah/madrasah dan dipantau oleh Jumantik.
Sarana
Senter, meja jalan, formulir, gayung.
Langkah-Langkah
Guru PJ mengajarkan kegiatan PSN 3M Plus kepada peserta didik.
Setiap minggu peserta didik melakukan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus di sekolah/madrasah dan rumah/tempat tinggalnya masing-masing serta melakukan pencatatan hari dan tanggal pelaksanaan, jenis tempat perkembangbiakan nyamuk, ada tidaknya jentik dan kegiatan PSN 3M Plus yang dilakukan.
Pengamatan jentik dilakukan sebagai berikut:
Mencari semua tempat perkembangbiakan jentik nyamuk di area sekolah/madrasah.
Setelah didapatkan, maka dilakukan penyenteran untuk mengetahui ada tidaknya jentik dan mencatat ada tidaknya jentik dan jenis kontainer yang diperiksa pada formulir pencatatan. Formulir pencatatan dilaporkan setiap minggu ke guru Penanggung Jawab (PJ) dan diparaf.
Guru PJ memeriksa formulir tersebut, apabila laporan ditemukan jentik maka guru wajib memberikan arahan kepada peserta didik
PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK
Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok.
Kawasan Tanpa Napza adalah kawasan yang terbebas dari kegiatan penyalahgunaan Napza baik membawa, menggunakan atau mengedarkan Napza.
Kawasan Tanpa Kekerasan adalah kawasan yang terbebas dari permasalahan kekerasan baik fisik, psikis maupun social termasuk masalah perundungan di sekolah.
Kawasan Tanpa Pornografi dilakukan dengan memastikan tidak ada peserta didik maupun warga sekolah/madrasah lainnya yang menyediakan, mengakses, menyimpan dan mengedarkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Kegiatan
Untuk Kawasan Tanpa Rokok dan Napza di sekolah/madrasah:
Memasukkan larangan terkait rokok dan Napza dalam aturan tata tertib sekolah/madrasah.
Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar sekolah/madrasah.
Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan sekolah/madrasah.
Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah/madrasah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah/madrasah dan tidak ada asbak di ruang tamu atau ruang guru.
Memasang tanda kawasan tanpa rokok dan Napza di lingkungan sekolah/madrasah.
Kegiatan Kawasan Tanpa Kekerasan dan Kawasan Tanpa Pornografi
Membiasakan warga satuan pendidikan (guru, peserta didik, karyawan sekolah/madrasah lainnya termasuk satpam dan petugas kebersihan) melaksanakan senyum, sapa, salam, sopan dan santun setiap hari di dalam lingkungan sekolah/madrasah.
Membiasakan membaca doa setiap mulai jam pelajaran sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Sekolah/Madrasah:
a. Mengembangkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang aktif, interaktif, dan menyenangkan misalnya penggunaan multimedia untuk materi pelajaran atau materi kesehatan, berlatih peran, bernyayi, belajar di alam terbuka (outbond), bercocok tanam bersama, dan lain-lain.
b. Menerapkan metode penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang mendidik dengan memperhatikan kesehatan fisik dan mental peserta didik.
c. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan/ibadah misalnya sholat dzuhur/jumat bersama dilanjutkan kultum, misa,, dan lain-lain.
d. Mengembangkan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler yang menyenangkan untuk menjadi tempat pembelajaran materi-materi kesehatan fisik dan mental misalnya Pramuka, PMR.
e. Mengembangkan kegiatan yang bersifat gotong royong dan setia kawan misalnya piket kelas, jumat bersih, menengok teman yang sakit (mengajarkan empati).
f. Menyelenggarakan lomba-lomba yang dapat meningkatkan semangat, pengetahuan dan kerja sama peserta didik misalnya lomba kelas sehat, lomba membuat mading sesuai dengan tema hari-hari kesehatan tertentu, lomba membuat jargon kesehatan terbaik misalnya “tanpa bullying belajar tenang”, lomba senam, dan lain-lain.
g. Memfasilitasi pelatihan bagi guru-guru terutama guru BK untuk dapat memberikan konseling bagi peserta didik yang ingin “curhat” atau membutuhkan konseling tanpa membuat peserta didik tersebut terstigma sebagai “peserta didik yang bermasalah”.
h. Memberikan pengetahuan tambahan mengenai isu-isu kesehatan yang sedang tren misalnya bullying, tawuran, seks berisiko dan Napza melalui kegiatan yang menyenangkan dan media yang interaktif.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik untuk menggunakan gawai dengan bijak.
Waktu dan Tempat
Penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di lingkungan sekolah/madrasaha dilaksanakan sepanjang waktu.
Sasaran
Kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah/madrasah serta satgas KTR, KTN, KTK dan KTP.
Pelaksana
Kepala sekolah/madrasah, guru dan wali kelas, orang tua, peserta didik dan kader kesehatan sekolah/madrasah.
Sarana
Surat Edaran/peraturan penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di sekolah/madrasah, spanduk/poster pemberitahuan penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di sekolah/madrasah.
CCTV di tempat strategis di lingkungan sekolah.
Langkah-Langkah
Pembuatan peraturan dari kepala sekolah/madrasah terkait penerapan KTR, KTN, KTK dan KTP di sekolah/madrasah.
Sosialisasi kepada kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, seluruh warga sekolah/madrasah (termasuk pegawai warung/kantin di sekolah), RT/RW di sekitar sekolah/madrasah tentang KTR, KTN, KTK dan KTP.
Pembentukan satuan tugas (satgas) termasuk peer educator diantara peserta didik yang akan melakukan pengawasan KTR, KTN, KTK dan KTP di lingkungan sekolah/madrasah.