Mendapatkan penghasilan dan hak kepegawaian sesuai status kepegawaian, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta beban dan tanggung jawab pekerjaan.
Mendapatkan perlindungan dalam bekerja, termasuk perlindungan hukum dan keselamatan kerja sepanjang pegawai melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sehat, termasuk ketersediaan fasilitas serta alat kerja yang mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Mendapatkan kesempatan meningkatkan kompetensi, seperti pelatihan, seminar, pendidikan, pembinaan teknis, maupun kegiatan pengembangan profesi sesuai kebutuhan Puskesmas.
Mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam pelaksanaan pekerjaan, pembinaan, penilaian kinerja, serta pengembangan karier.
Menyampaikan pendapat, saran, dan masukan untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, termasuk menyampaikan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas.
Mendapatkan penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendapatkan hak cuti, jaminan sosial, dan hak kepegawaian lainnya sesuai status kepegawaian masing-masing.
Memberikan pelayanan kesehatan dengan baik, ramah, sopan, dan profesional kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang pasien.
Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan tanggung jawabnya, baik dalam pelayanan di dalam gedung maupun kegiatan luar gedung seperti Posyandu, kunjungan lapangan, penyuluhan, surveilans, dan kegiatan kesehatan masyarakat lainnya.
Mematuhi jam kerja dan ketentuan kedisiplinan, termasuk hadir tepat waktu, melaksanakan tugas sesuai jadwal, serta mengikuti apel, rapat, dan kegiatan kedinasan yang ditetapkan.
Menjaga kerahasiaan informasi pasien. Data kesehatan, identitas, rekam medis, dan informasi pribadi pasien tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.
Mematuhi SOP dan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Puskesmas serta ketentuan dari pemerintah dan organisasi profesi yang relevan.
Menjaga nama baik Puskesmas Entikong dan Pemerintah Daerah, baik dalam menjalankan tugas maupun ketika menggunakan media sosial.
Menjaga dan menggunakan fasilitas serta aset Puskesmas dengan bertanggung jawab, termasuk obat, alat kesehatan, kendaraan dinas, komputer, dan fasilitas lainnya.
Menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, termasuk tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan, fasilitas, atau informasi yang diperoleh karena pekerjaan.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan agar pelayanan yang diberikan tetap aman, bermutu, dan sesuai perkembangan ilmu kesehatan.
Bekerja sama dengan seluruh tenaga kesehatan dan pegawai lainnya. Pelayanan Puskesmas merupakan kerja tim, sehingga komunikasi dan koordinasi antarpetugas sangat penting.
Mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat, termasuk segera melaporkan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan pasien maupun petugas.
Khusus dalam konteks Puskesmas Entikong sebagai wilayah perbatasan, pegawai juga perlu memiliki kesiapan memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat maupun masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas, dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
HAK PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS :
1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, tanpa diskriminasi.
2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
4. Memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
5. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik didalam maupun diluar Puskesmas.
6. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
7. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
9. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
10. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
12. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
13. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
14. Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik.
15. Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis.
16. Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.
17. Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima.
18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Menggugat dan / atau menuntut apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
KEWAJIBAN PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS :
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas.
2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab.
3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.